Penindakan ini dilakukan sebagai amanah pelaksana daripada undang undang
Sementara waktu Kanit Dikyasa Polres Pasuruan Kota IPTU KAMAROEDIN AS...MENGHIMBAU dan MENGAJAK agar Masyarakat dan instansi pemerintah maupun perusahaan serta organisasi agar tidak lagi MELANGGAR dan menggunakan LAMPU ROTATOR, STROBO dan MEMBUNYIKAN SIRINE tidak sesuai peruntukan nya.
Ajakan maupun himbauan ini disampaikan selain dapat melanggar ketentuan penggunaan alat dengan isyarat bunyi dan sinar sebagaimana Pasal tersebut diatas juga akan membahayakan pengguna jalan lainnya serta tidak dapat membedakan antara aparat negara yang sedang melaksanakan tugas dengan Masyarakat yang tidak sedang bertugas.Pasuruan, 13 Nopember 2017

